Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPAN-RB Tunda Seleksi CPNS 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.

Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.

"Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Beberapa waktu lalu.

Selain itu, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN, dan karena alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.

Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.

"Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang," imbuh Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: