Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Empat Komponen Pesawat Terbang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah telah melakukan penyesuaian atas tarif bea masuk barang impor, khususnya produk konsumsi dan komponen pesawat terbang melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015.

Dengan terbitnya PMK tersebut maka sebanyak 1.151 pos tarif produk konsumsi mengalami kenaikan tarif bea masuk dengan tarif baru berkisar antara lima hingga 50 persen. Khusus untuk minuman beralkohol, tarif bea masuknya diubah dari tarif spesifik menjadi advalorum dengan besaran tarif 90 persen dan 150 persen berdasarkan pada golongannya.

Sementara itu, bea masuk empat komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan bea masuk sebesar lima persen, melalui PMK ini, bea masuknya diturunkan menjadi nol persen atau bebas bea masuk.

Menurut keterangan resmi Badan Kebijakan Fiskal di Jakarta, Selasa (28/7/2015), penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria. Pertama, produk yang dinaikkan tarif bea masuknya adalah yang memenuhi kategori produk konsumsi langsung (konsumsi rumah tangga).

Kemudian yang kedua adalah produk yang sebagian besar masih diimpor dari negara-negara nonmitra Free Trade Area (FTA) atau diimpor dari negara mitra FTA, tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi. Ketiga, produk yang diusulkan oleh pembina sektor. Terakhir, produk yang dikenakan tarif khusus (antidumping dan safeguard).

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan komponen-komponen pesawat terbang sesungguhnya ada 23 pos tarif. Namun, hanya empat komponen yang dibebaskan tarif bea masuknya guna membantu industri pesawat terbang

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar menambahkan pemerintah membebaskan tarif bea masuk impor untuk empat komponen pesawat terbang karena permintaan dunia usaha mengingat industri dalam negeri belum memproduksinya.

"Empat komponen pesawat terbang itu, antara lain turbo-jet; turbo-propeller dan turbin gas; starter motor; starter-generator dan generator lainnya. Tarif sebelumnya lima persen menjadi nol persen," imbuh dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: