Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seluruh PNS Karo Wajib Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Karo - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karo wajib terdaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015 untuk memenuhi kewajiban sebagaimana Undang undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013.

Dalam ketentuan itu  diatur penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah, dimana diwajibkan untuk  masuk menjadi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.

Dalam Siaran Pers hari ini ini di Kabanjahe, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST MT didampingi Krismas Panggabean dan Dewi Juliani Purba menegaskan hal itu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dr. Saberina Tarigan, MARS, dalam audiensi di Kantor Sekretaris Daerah Karo, Kabanjahe, Senin (27/7/2015).

Disebutkan, Peserta program jaminan sosial terdiri atas peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah BPU). Peserta penerima upah terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara Negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara

Menurut Peraturan Pemerintah itu, lanjutnya, Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat Negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI. 

"Kami berharap Pemkab Karo dapat segera melindungi seluruh PNS kedalam BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam APBD Perubahan mendatang," katanya sembari menekankan untuk Non PNS ditambah Jaminan Hari Tua.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dr. Saberina Tarigan, MARS, mengungkapkan pihaknya menyambut baik kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karo.

"Kami akan bicarakan dalam tim anggaran, apakah memungkinkan ditampung dalam APBD Perubahan beberapa bulan kedepan, sebab anggaran APBD Karo sangat terbatas," katanya.

Diakui dr. Saberina, pada saat dirinya bertugas di Pemkab Simalungun bersama Bupati Dr JR Saragih, BPJS Ketenagakerjaan yang pada masa itu masih PT Jamsostek (Persero), Pemkab Simalungun telah melindungi seluruh PNS ke dalam program jaminan sosial dan telah ada keluarga PNS yang mendapatkan santunan kematian saat petugas Satpol PP meninggal dunia kecelakaan kerja di wilayah itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: