Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan Pajak di Jatim

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini menyerahkan tiga orang tersangka dengan dua kasus perpajakan yang berbeda ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu tersangka YO dengan modus penyelewengan pajak serta tersangka NWS dan AS atas modus penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif).

Penyerahan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja Tim Penyidik Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II yang berhasil membongkar kasus penyelewengan pajak di Jawa Timur, yang dilakukan beberapa perusahaan melalui modus yang berbeda.

YO merupakan mantan direktur PT TD diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 s.d. Desember 2007 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dilakukan antara lain dengan cara:

  1. Membuka 2 (dua) rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT
  2. Melaporkan sebagian penjualan dalam SPT
  3. Melakukan pemungutan PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara.

Atas perbuatan tersebut YO diduga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 40,68 Milyar.

Sedangkan tersangka NWS dan AS diduga membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menjualkan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh PT CAP dan PT CBT.

Penyidikan atas tersangka NWS dan AS merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP yang diduga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 55,15 Milyar.

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, tersangka YO diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak banyak 6 (enam) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, sedangkan atas tersangka NWS dan AS diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Penyerahan tiga tersangka ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur Ill. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak merupakan tugas bersama yang harus didukung oleh seluruh instansi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: