Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kader Jadi Tersangka, PKS Belum Mau Bela Gatot

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Bersama istri mudanya, Evi Susanti, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinaikkan level statusnya menjadi tersangka setelah kemarin menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera berkomentar singkat atas penetapan tersangka dari kadernya.

"Penegakan hukum harus dijalankan. Tentu dengan profesional dan adil," Mardani lewat pesan pendeknya yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Sementara itu, partai besutan Anis Matta itu hingga saat ini belum memberikan keputusan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak.

"Belum ada pembicaraan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot danĀ Evi Susanti sebagai tersangka. Pemimpin sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Indriyanto menjelaskan KPK per hari ini, Selasa (28/7/2015) menerbitkan sprindik setelah pemimpin KPK beserta jajaran penyidik melakukan ekspose perkara. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: