Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irjen Kemenkeu Dianggap Aneh Diamkan Penyelundupan Miras

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mengaku tak tak bisa berkomentar atas belum adanya proses penyelidikan terhadap penyeludupan 36 truk minuman keras (miras) seludupan yang terjadi pada Oktober tahun lalu.

"(Kasus) Itu kan kewenangan dari Dirjen Bea Cukai. Jadi, saya tidak mau berkomentar," kata Irjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin saat dikonfirmasi wartawan via telepon soal tindak lanjut kasus penyeludupan miras itu, Selasa (28/7/2015).

Sikap demikian pun dipertanyakan dan dianggap aneh oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

"Sangat aneh dan hal itu semakin menunjukkan yang bersangkutan tidak menyadari bahwa dia sebagai pejabat publik. Sebagai pejabat publik seharusnya yang bersangkutan bersikap transparan. Apalagi ini menyangkut prestasi kinerja jajarannya," ujar Neta di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Neta pun mengingatkan Kepolisian RI agar serius dalam menindak kejahatan yang berkaitan dengan pendapatan negara. Menurutnya, Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso (Buwas) yang saat ini sedang gencar menyikat koruptor semestinya juga menangani kasus kejahatan dalam penerimaan negara dari pajak dan bea cukai.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memang mengamankan puluhan truk minuman keras selundupan pada Oktober tahun lalu. Namun, hingga kini tindak lanjutnya justru tak terdengar lagi.

Padahal, merujuk pemberitaan di Majalah Tempo, kasus itu diduga melibatkan seorang pejabat di Bea Cukai Marunda bernama Ahmad Dedi. Diduga, tarif bea cukai tak dibayarkan dari satu pengiriman itu saja mencapai Rp 52 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat penyeludupan demikian, Tempo menghitung, per tahunnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Sebenarnya, menurut Neta, penangkapan puluhan truk pembawa miras selundupan yang akan dibawa dari Sumatera ke Pulau Jawa itu jelas merupakan prestasi tersendiri bagi jajaran Bea Cukai. Persoalannya, kata Neta, tindak lanjut kasus itu justru tak jelas. Ia menduga persoalannya justru ada di internal Ditjen Bea Cukai.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa hasil penangkapan di akhir tahun lalu itu tidak ada kelanjutannya, tidak ada proses hukumnya? Ada apa dengan aparat Bea Cukai yang melakukan penangkapan itu?" ujar Neta.

Mantan wartawan itu menambahkan bahwa seharusnya kasus-kasus pengemplangan pajak, bea, dan cukai menjadi prioritas untuk ditangani. Sebab, pemasukan negara dari kedua sektor itu sangat besar.

Karenanya, Neta menegaskan bahwa sudah saatnya Bareskrim juga mencermati kejahatan dalam pemasukan anggaran negara. Misalnya, kejahatan di sektor bea cukai ataupun pajak. "Pak Buwas perlu serius dalam kasus ini untuk membantu pemerintah mengamankan pemasukan uang negara dari sektor pajak dan cukai," cetusnya.

Neta menegaskan bahwa sebenarnya Polri pernah menangkap pegawai Bea Cukai, yakni ketika era Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman. "Pejabat Bea Cukainya ditangkap dan kasusnya kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.

Karena penanganan kasus 37 truk berisi miras selundupan itu tak terdengar lagi maka Neta menyarankan Bareskrim Polri segera menanganinya. "Melihat tidak jelasnya proses penangan kasus itu, sudah saatnya Pak Buwas dan Bareskrim Polri segera turun tangan menindak pencuri pemasukan negara itu. Tujuannya agar oknum-oknum di Bea Cukai tidak bermain-main lagi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: