Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolda: Penyidik Sedang Cek 17 Lembaga Terkait 'Dwelling Time'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya menyidik 17 instansi pemerintah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Penyidik sedang berjalan kami akan mengecek ke instansi lain ada 17 lembaga," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Tito mengatakan pelayanan perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan sistem satu atap dengan melibatkan 18 lembaga pemerintah. Namun, praktiknya 18 lembaga pemerintah tersebut tidak berada di pelayanan tersebut sehingga proses perizinan bongkar muat peti kemas membutuhkan waktu lama hingga lima hari.

Tito menyebutkan hal itu berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena barang yang keluar cukup lama sehingga terjadi kelangkaan barang.

Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan awal pengungkapan kasus Dwelling Time itu saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemukan penumpukan kontainer akibat persoalan dwelling time saat inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum mencari akar permasalahan penumpukan kontainer tersebut. Selanjutnya, polisi menyelidiki selama sebulan guna mengidentifikasi persoalan penumpukan kontainer tersebut.

Hasil investigasi, Tito mengungkapkan polisi menemukan indikasi tindak pidana gratifikasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum aparatur negara terhadap pengusaha ekspor dan impor.

"Kita selidiki selama sebulan berkesimpulan ada tindak pidana masalah gratifikasi dan suap perizinan," ungkap Tito seraya menduga praktik percaloan dan gratifikasi banyak terjadi pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Tito menerangkan polisi mengidentifikasi temuan keterlambatan dweling time itu terdapat tiga persoalan. Persoalan pertama pada saat "pre clearence untuk masalah perizinan karena tidak ada perwakilan 18 lembaga pada sistem satu atap di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga pengusaha harus mengurus ke setiap lembaga terkait.

Masalah kedua saat clearence yang menjadi tanggung jawab pihak bea cukai. Kasus ketiga persoalan "post clearence" dalam arti petugas meloloskan barang keluar pelabuhan padahal masih terdapat masalah prosedur.

Kapolda Metro Jaya mengemukakan permasalahan utama pada sistem berada di pre clearance termasuk adanya oknum aparatur pemerintah menjadi calo untuk mempercepat permohonan perizinan bongkar muat kontainer. Bahkan petugas berwenang meloloskan barang terlebih dahulu kemudian menerima uang, sedangkan penyerahan dokumen persyaratan dilakukan terakhir.

Berdasarkan penyelidikan itu, Tito memerintahkan Tim Satgasus Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luat Negeri Kemendag RI, Selasa (28/7).

Penyidik kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial N, pekerja perusahaan importir MU dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.

Selain itu, polisi menyita uang tunai 10.000 Dolar AS dari tersangka I dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan dwelling time. Tito memastikan penyidikan kasus dwelling time akan berkembang hingga instansi terkait dengan kegiatan dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: