Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD Dukung Permendag Stabilisasi Harga Pangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota DPD Adrianus Garu menghargai prakarsa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang akan menerbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur tentang pengendalian harga pangan agar terkontrol dan stabil.

"Saya melihat rencana Mendag yang akan menerbitkan permendag Pengendalian Harga Pangan merupakan bukti keseriusan Rachmat Gobel bekerja untuk kepentingan rakyat. Kita dukung kalau tujuannya jelas untuk kesejahteraan rakyat," kata anggota DPD Adrianus Garu di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel berencana menerbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang pengendalian harga dinilai sebagai langkah positif dan strategis. Permendag tersebut nantinya akan mengendalikan harga dan menekan spekulan yang kerap memainkan harga, terutama di saat-saat hari raya keagamaan.

Lebih lanjut Adrianus mengatakan, permendag tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Teahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting atau dikenal dengan pengendalian harga pangan. "Karena itu merupakan amanat Perpres, maka sangat dihargai ketika Mendag Rachmat Gobel berinisiatif menerbitkan peraturan tersebut," katanya.

Sementara itu, Mendag Rachmat Gobel mengatakan permendag pengendalian harga akan terbit pada tahun ini. Karena menurut dia, tahun ini permendag tersebut memang harus selesai.

"Yang jelas dalam waktu dekat akan ke luar, tahun ini kan memang harus selesai," tegasnya.

Rachmat meyakini dengan penerbitan permendag sebagai turunan dari Perpres No 71/2015 itu, pengendalian harga mendatang akan lebih baik. Namun Rachmat Gobel menekankan regulasi harga referensi tentang bahan pokok baru akan diterapkan begitu harga situasi pasar tidak kondusif dan harga sulit dikendalikan.

Rachmat menambahkan, ke depan ia juga akan memperingkas rantai distribusi agar disparitas harga daging sapi dapat ditekan. Karena hal tersebut yang juga menjadi salah satu penyebab harga pangan naik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 terkait Stabilitas Harga Bahan Pokok tersebut, mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan bahan-bahan pokok.

Perpres tersebut mengatur 14 jenis bahan kebutuhan pokok yakni beras, kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.

Di dalam aturan ini juga ditegaskan kewenangan Kemendag yaitu menetapkan kebijakan harga, mengelola stok logistik, mengelola ekspor impor, mengendalikan ketersediaan dan kestabilan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: