Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Hak Kaligis Tolak Diperiksa

Warta Ekonomi -

KPK tidak mempersoalkan penolakan pengacara OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Penolakan untuk memberikan saksi saat ia juga ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan tidak akan bisa melepaskan statusnya sebagai tersangka, jadi kita berikan hak sepenuhnya kepada yang bersangkutan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

OC Kaligis sebelumnya sudah dua kali menolak untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga anak buahnya pada Jumat (24/7) dan Selasa (28/7) karena mengaku sakit dan juga karena tidak mau diperiksa sebagai saksi sebab sudah menjadi tersangka.

"Walau kami berpendapat hak memberi keterangan secara bebas kita berikan sepenuhnya kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan," tambah Indriyanto.

Penolakan seorang tersangka diperiksa sebagai saksi itu menurut Indriyanto memang sesuai dengan aturan internasional yang berlaku.

"Kalau seseorang statusnya sebagai saksi sekaligus tersangka adalah hak penuh seorang tersangka untuk tidak memberikan jawaban atau memberikan jawaban sebagaimana dalam International Covenant on Civil and Political Rights, jadi tidak masalah OC Kaligis tidak mau menjawab, ia diberikan kebebasan penuh sebagai saksi dan tersangka," jelas Indriyanto.

Indriyanto pun menilai bahwa hal itu bukan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan.

"Kalau posisi seseorang sebagai saksi menolak memberikan keterangan sanksi pidananya ada di KUHP dan di lingkup tindak pidana korupsi ada di pasal 21, beda kalau seseorang statusnya sebagai saksi sekaligus tersangka. Bila yang bersangkutan tidak mau menjawab, tidak mau tanda tangan, kita serahkan kepada yang bersangkutan," tambah Indriyanto.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014. Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry sehingga didapatkan uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: