Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

September, Bank Asal Indonesia Bisa Buka Cabang di Malaysia

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya akan meningkatkan kerja sama head of agreement (HoA) dengan Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia/BNM) pada September 2015. Ia mengatakan bahwa dengan perjanjian tersebut maka bank asal Indonesia dapat membuka kantor cabang di negeri Jiran.

"Bulan September akan tanda tangan perjanjian. Buka bank di Malaysia seperti buka bank lokal. Bank mengikuti perusahaan biasanya. Saya dengar sudah banyak perusahaan Indonesia buka di negara tersebut," kata Muliaman dalam acara Halal bi Halal OJK dengan Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta, Rabu malam (29/7/2015).

Sebagaimana diketahui, pada Desember 2014 lalu Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk mempercepat integrasi perbankan ASEAN yang tertuang dalam ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Hal ini ditandai dengan penandatanganan HoA antara Bank Indonesia (BI), OJK, dan BNM. Dengan penandatanganan ini maka Indonesia dan Malaysia menjadi pionir sebagai negara yang mendukung percepatan integrasi bank di sepuluh negara ASEAN.

Muliaman menambahkan pihaknya juga masih terus berusaha untuk menjalin kerja sama dengan Singapura dalam rangka menyongsong ABIF. Hanya saja, ia mengakui kerja sama dengan Singapura masih sulit untuk mencapai titik temu.

"Dengan Singapura masih susah," kata Muliaman.

Ia mengimbau perbankan Indonesia tidak boleh terlena dengan pasar dalam negeri, tetapi harus berani membangun jaringan internasional. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebutuhan perbankan nasional untuk ekspansi ke luar negeri melalui kerangka ABIF ini.

"Ada tiga area yang akan dikerjakan, yaitu kapasitas masing-masing negara, infrastruktur keuangan di masing-masing negara, dan ketiga harmonisasi. Tiga hal ini menjadi persyaratan sebelum penyatuan integrasi keuangan ASEAN pada tahun 2020 mendatang.

Perlu diketahui, tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi qualified ASEAN banks (QAB), yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh negara anggota ASEAN.

Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku.

Asas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF di mana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat. ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN.

Selain itu, partisipasi suatu negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan masing-masing negara anggota ASEAN. Dalam hal ini negara-negara ASEAN utama akan saling membantu kesiapan negara ASEAN lainnya dalam proses percepatan integrasi perbankan di kawasan ASEAN melalui dukungan pendidikan, pelatihan, dan tenaga ahli.

Dalam proses ABIF, bank-bank sentral ASEAN merumuskan ABIF guidelines secara multilateral yang diikuti dengan tahap perjanjian bilateral terkait bank yang akan hadir di pasar perbankan ASEAN.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: