Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politisi PDIP Akui Enam Kali Terima Uang dari Pengusaha

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Adriansyah mengakui menerima uang beberapa kali dari pemilik PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.

"Ada (sekitar) enam kali," kata Adriansyah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Adriansyah bersaksi untuk pemilik PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat yang didakwa memberikan uang Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,05 miliar terkait pengurusan perizinan perusahaan yang dikelola oleh PT MMS di kabupaten Tanah Laut ketika Adriansyah menjabat selaku bupati di kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan periode 2008-2012.

"Jumlah tidak ingat, bayang-bayang saya Rp4 miliar-Rp5 miliar, tidak ada tanda terima dan tanpa agunan," ungkap Adriansyah.

Uang untuk Adriansyah itu diberikan oleh ajudan Andrew, seorang polisi berpangkat Brigadir bernama Agung Krisdiyanto. Pada sesi sidang sebelumnya Agung bersaksi bahwa ia memberikan delapan kali uang untuk Adriansyah.

Pemberian uang tersebut adalah: 1. 20 November 2013 sebesar 50 ribu dolar AS di Hotel Ibis.

2. 16 April 2014 sebesar Rp250 juta di hotel Sari Pan Pasific.

3. 16 Mei 2014 sebesar 75 ribu di Pullman Hotel.

4. 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar Singapura di Mal Taman Anggrek.

5. 21 November 2014 sebesar Rp500 juta di Apartemen GP Slipi.

6. 28 Januari 2015 sebesar Rp500 juta di restoran Sushi Tei Taman Anggrek 7. 9 April 2015 di Swiss-Bel hotel Bali 8. 9 Oktober 2014 di Hotel Paragon, namun tidak tahu nilai terakhir.

Biaya "berobat" Uang itu menurut Adriansyah antara lain digunakan untuk biaya pengobatan penyakitnya.

"Saya ring jantung ada 3, pada 2013 saya kena pembengkakan hati hepatitis C, selama satu bulan opname di Surabaya lalu langsung berobat ke Singapura sampai 2015, awalnya setiap minggu, lalu sebulan sekali kemudian tiga bulan sekali," ungkap Adriansyah.

"Itu sifatnya pinjaman atau bagaimana?" tanya ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar.

"Saya mengatakannya minta tolong, Insya Allah nanti saya bayar," jawab Adriansyah.

Pemberian terakhir adalah pada 9 April 2015 di Hotel Swiss Belresort Bali sebesar 44 ribu dolar Singapura dan Rp57,36 juta yang bila dikonversi ke nilai rupiah menjadi Rp500 juta.

Tujuan permintaan uang itu adalah untuk membiayai anggota kongres PDIP yang berasal dari Kalimantan Selatan.

"Saya waktu itu kongres PDIP, kader dari Kalsel lebih dari 100 orang yang berasal dari kecamatan, desa, banyak sekali kader yang ikut, yang tidak formal juga ikut. Sudah setengah bulan sebelumnya juga minta bantu ke saya, itu yang menjadi dasar saya untuk mengajukan bantuan," ungkap Adriansyah.

Uang dalam mata uang rupiah digunakan untuk memberikan bantuan ke kader sedangkan uang dolar Singapura untuk dirinya sendiri dan akan ditukarkan ke rupiah pada keesokan hari. Namun uang itu tidak sempat dibagikan karena keburu ditangkap penyidik KPK.

"Tidak sempat dibagikan, Yang Mulia," tambah Adriansyah.

Atas perbuatan Andrew tersebut, Adriansyah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: