Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Gugat UU Hortikultura di MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang dimohonkan oleh Nurul Mawaddah Zogina Batubara, seorang pengusaha budidaya bibit tanaman sirsak.

Pemohon merasa bahwa usahanya terhalang karena adanya ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura. "Beberapa pengiriman ekspor barang kami kemarin lancar, sedangkan untuk yang terakhir yaitu untuk benih mengalami halangan, yaitu berdasarkan adanya Pasal 28 ayat (2)," kata Nurul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Adapun bunyi dari Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura adalah, "Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetika hortikultura yang terancam punah dan yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Republik Indonesia".

Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura bertentangan dengan UUD 1945 dan menginginkan adanya pengecualian terhadap tanaman sirsak.

Namun dalam sidang pendahuluan tersebut pemohon tidak menjelaskan hak dan kewenangan konstitusional yang dimiliki, serta kerugian konstitusional yang dialami.

Hakim Konstitusi Maria Farida kemudian memberikan sejumlah saran kepada pemohon terkait dengan klarifikasi kedudukan hukum pemohon, hak dan kewenangan konstitusional yang dimiliki pemohon, serta kerugian konstitusional yang dialami.

"Di sini Anda (pemohon) harus menjelaskan kenapa Anda mengajukan permohonan ini di sini. Anda harus menjelaskan ada enggak hak dan kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida. (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: