Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi IX DPR Tak Terima BPJS Difatwa Haram

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengkritik fatwa haram terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Politisi Partai Demokrat itu berujar bahwa Indonesia bukanlah negara yang menerapkan asas Islam dalam kehidupan bernegara. Dede menerangkan jika pembuatan aturan mengenai BPJS sudah melibatkan banyak pihak dan proses telah matang serta sudah dipatenkan menjadi undang-undang. Untuk itu, dia tidak terima jika ada istilah "haram" dalam sebuah kebijakan politik.

"UU BPJS yang dibuat DPR telah melewati banyak masukan dari para pakar ahli hukum, kelompok masyarakat yang ahli di bidang tersebut. Kalau UU sudah disahkan, ya kita semua harus mengacu pada UU di negara kita. MUI memandang dengan syariat Islam, tapi UU dibuat mengacu kepada Republik Indonesia," kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Lebih lanjut, Dede meminta agar MUI membuktikan terlebih dahulu sebelum menyatakan pendapat bahwa ada surat resmi pelanggaran terhadap UU BPJS. Dia pun berujar jika ada pihak yang berkeberatan terhadap UU BPJS maka dia mempersilakan pihak tersebut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang bisa mengubah UU BPJS itu ya lewat judicial review melalui MK, kecuali presiden mengeluarkan perppu tentang UU BPJS," beber Dede.

Sebelumnya, sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. MUI ngotot dan meminta agar BPJS diubah menjadi sebuah asuransi tolong-menolong berdasarkan syariah Islam.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: