Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengetatan Impor Batik untuk Lindungi Perajin Batik Lokal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai membatasi importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor TPT batik dan TPT motif batik yang dikeluarkan pada 27 juli 2015.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk melindungi industri kecil dan para perajin batik yang berada di desa-desa dari serbuan batik impor.

"Impor tekstil botif batik senilai USD 28 juta untuk periode Januari-April 2014. Apalagi, ditambah dengan impor pakaian bekas, ini tentu akan mematikan industri kecil di desa-desa," ujar Rachmat dalam sebuah diskusi di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Padahal, lanjut Rachmat, batik memiliki kekuatan perekonomian yang tinggi dan juga memiliki nilai budaya. "Pertama kerajinan batik memiliki nilai budaya bangsa Indonesia. Dari segi ekonomi batik banyak menyerap lapangan kerja, dikerjakan di desa-desa, dan dilakukan oleh usaha kecil yang bila ditotal lebih kurang 1,3 juta orang yang kerja di batik. Jadi ini suatu kekuatan di samping nilai budaya karena penjualannya tahun ini hampir mencapai Rp 6 triliun," papar dia.

Oleh karena itu, menurut Rachmat, pihaknya harus melakukan cara untuk melindungi para perajin dan pengusaha batik lokal. Salah satu caranya ialah dengan menghambat laju impor TPT batik dan motif batik.

"Aturan ini sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi konsumen serta pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik dengan mengatur importasinya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: