Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Aturan Mendag Terkait Impor Batik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai membatasi importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor TPT batik dan TPT motif batik yang mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan pada 27 Juli 2015.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan aturan ini menjaga keaslian batik nusantara dan melindungi para perajin batik di Indonesia dari serbuan batik impor.

"Ini sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi konsumen, serta pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik dengan mengatur importasinya," ujar Rachmat di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Adapun komoditas yang diatur di dalam Permendag adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna. "Setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai importir terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik," tegas Rachmat.

Kemudian untuk mendapatkan penetapan sebagai IT TPT batik dan motif, perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan syarat izin usaha industri atau izin sejenis, angka pengenal importir (API), nomor identitas kepabeanan (NIK), dan NPWP.

"Untuk memperoleh persetujuan impor (PI), IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM," tandas Rachmat.

Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai pos tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku. Selain itu, TPT batik dan motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan/atau kemasan dalam bahasa Indonesia.

Sementara itu, pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan motif batik di dalam negeri, yakni Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Selanjutnya, setiap importasi TPT batik dan motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor dalam rangka penerbitan laporan surveyor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: