Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPP Akan Gugat KPU ke MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi karena banyaknya rekomendasi partai berlambang Ka'bah tersebut kepada peserta pilkada serentak yang ditolak.

"Kami sudah koordinasikan ini sama DPP dan kita diminta untuk mengumpulkan data-data dari daerah yang rekomendasinya ditolak. Ini juga berlaku di daerah lainnya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulsel Muhammad Aras di Makassar, Kamis (30/7/2015).

Dia mengatakan, adanya perintah dari DPP itu langsung ditindaklanjuti dengan mengumpul berkas terkait penolakan KPU di lima daerah di Sulsel, yakni; Kabupaten Maros, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur dan Selayar.

"Ini instruksi langsung dari DPP agar kami mengumpulkan berkas penolakan KPUD. Kemudian berkas tersebut langsung diteruskan ke DPP," kata dia.

Adapun gugatan terhadap KPU, kemungkinan mulai dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (31/7), karena data-data dari lima daerah sudah masuk ke DPW.

"Kami putuskan tempuh jalur hukum. PPP menggugat implementasi KPU terhadap PKPU Nomor 12 tahun 2005 tentang usulan calon dari partai politik yang mengalami sengketa dualisme kepengurusan," terangnya.

Menurut Muhammad Aras, seharusnya KPU di seluruh daerah mengonfirmasi ke DPP PPP jika terjadi perbedaan usungan dalam surat rekomendasi. Tidak langsung melakukan penolakan dengan alasan persyaratan usungan tak lengkap.

"Seharusnya terima dulu berkas pasangan calon. Kalau pun ada perbedaan usungan, kami bisa memperbaiki. Kan masih ada waktu sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, sebaiknya ada kebijakan kelonggaran," katanya.

Lebih jauh, Muhammad Aras menegaskan, kalau pun surat rekomendasi hanya dikeluarkan oleh DPP PPP kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy untuk pasangan calon tertentu, maka hal tersebut sudah sah. Menurut dia, kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sehingga tidak ada alasan KPU menolaknya.

"Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya terdaftar di Kemenkum HAM. Berdasarkan PKPU, partai politik yang dibolehkan mengusung harus diakui dan terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kelonggaran dalam membenahi perbedaan nama usungan pasangan bakal calon di sejumlah daerah saat melakukan pendaftaran.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman menegaskan bahwa penolakan rekomendasi Partai Golkar oleh KPU, termasuk di lima daerah di Sulsel seharusnya tidaklah terjadi. Dia pun menyesalkan sikap KPU di daerah yang tidak mengkoordinasikan perbedaan tersebut ke DPP.

"Seharusnya kalau ada persoalan seperti itu, mereka (KPU Daerah) mengkoordinasikan ke kami di DPP. Jangan langsung ditolak. Diterma saja dulu sambil menunggu konfirmasi dari kami. Kecuali kalau memang jumlah kursinya tidak mencukupi," terang Sabil.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Muhammad Iqbal Latief menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU. Dimana dalam PKPU, tahapan waktu penutupan pendaftaran sudah diatur yakni pukul 16.00 WITA. Namun KPU memberikan kelonggaran hingga pukul 24.00 WITA.

"Kalau mau minta kelonggaran langsung saja ke KPU Pusat. Kalau ada kebijakan baru dari sana (KPU RI), kami pastinya akan mengikuti," tandasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: