WE Online, Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha PT Bahtera Wahana Tritata sebagai perusahaan pialang asuransi untuk beroperasi di Indonesia. Dikutip dari laman OJK di Jakarta, Jumat (31/7/2015), pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-534/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 9 Juli 2015.
OJK mewajibkan PT Bahtera Wahana Tritata untuk selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha. Adapun, alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut terletak di Cityloft Sudirman Unit 1902 Jalan KH Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat, 10220.
Selain pemberian izin usaha PT Bahtera Wahana Tritata sebagai pialang asuransi, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Antar Nusa Proteksi menjadi PT Proteksi Jaya Mandiri.
Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-533/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut yaitu pada tanggal 7 Juli 2015 Ke depan PT Proteksi Jaya Mandiri diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement