Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Haram, Rieke Bela MUI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka membela fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rieke menilai fatwa anti-syariah dalam pelaksanaan BPJS kesehatan merupakan kritik yang harus didengar oleh pemerintah.

Politisi dari PDI Perjuangan itu berpendapat bahwa selama ini praktik di BPJS Kesehatan masih belum memihak pada rakyat kecil. Untuk itu, ia mengatakan model asuransi BPJS patut dikritisi dan dia pun mendukung fatwa MUI.

"Ini kritik membangun terhadap praktik jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir," kata Rieke saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Rieke meyakini fatwa yang dikeluarkan MUI bertujuan untuk kemaslahatan umat dan bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan MUI ini.

Rieke menambahkan bahwa dalam peraturan terkait penyelenggaran BPJS Kesehatan ada pasal yang murni ditujukan untuk jaminan asuransi sosial, bukan sebagai upaya mencari laba atau kegiatan komersil. Untuk itu, menurut dia, langkah MUI mengkritik bukan dinilai sebagai kritik "yang asal bunyi".

"Dana jaminan kesehatan milik peserta memang harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, UU Nomor 24/2011 tentang BPJS. Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: