Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Bengkulu: Belum Ada Instruksi Pusat Terkait BPJS

Warta Ekonomi -

WE Online, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan program kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap berlanjut meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan program tersebut tidak sesuai syariah.

"Kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada instruksi pusat tentang BPJS, masih berlanjut," kata Gubernur di Bengkulu, Jumat (31/7/2015).

Menurut Junaidi, program kesehatan yang dikelola BPJS masih menjadi tumpuan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan murah dan berkualitas. Karena itu, pemerintah daerah akan melanjutkan program tersebut sebab hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat tentang BPJS.

Sementara Kepala BPJS Bengkulu, Syaiful mengatakan layanan BPJS masih tetap berlanjut di daerah itu. Hingga saat ini kata dia, sudah 54 persen warga Bengkulu menjadi peserta BPJS.

"Kami hanya menjalankan program, kalau disebut haram lalu apa solusinya dari MUI," katanya.

Ia mengatakan BPJS hanya sebagai pengelola program. Selama ini tambahnya BPJS bukannya untung, tapi terus menalangi dana klaim hingga Rp6 miliar per bulan. Karena itu, untuk pihaknya akan menonaktifkan kartu BPJS milik peserta yang sudah enam bulan tidak mengangsur.

"Jika ingin menggunakan kartu, maka wajib melunasi iuran dan dendanya," katanya.

Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa bahwa program BPJS belum sesuai syariah, tapi boleh digunakan karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah.

"Boleh karena darurat," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin di Jakarta.

Dengan belum adanya BPJS syariah, kata dia, berarti BPJS yang ada saat ini masih dalam level kedaruratan. Akan tetapi, Maruf mengharapkan pemerintah merespons secepatnya persoalan ini dengan membuat BPJS syariah sehingga umat Muslim di Indonesia segera memiliki kepastian soal lembaga asuransi yang dijamin negara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: