WE Online, Jakarta - Kebakaran hebat yang melanda Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pagi tadi membuat kegiatan kerja kantor terpaksa dihentikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama mengatakan bahwa akibat kebakaran ini akses ke gedung utama ditutup dan kegiatan kerja Kantor Pusat Ditjen Pajak terpaksa diliburkan.
"Kegiatan operasional Kantor Pusat Ditjen Pajak diperkirakan akan berlangsung normal pada Senin, 3 Agustus 2015," kata Satria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Ia mengungkapkan kebakaran tersebut diduga disebabkan ledakan pada trafo di lantai basement 1 Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak yang terjadi pada pukul 03.55 WIB dini hari tadi. Namun, kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 7.30 WIB pagi berkat bantuan Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak ada korban jiwa maupun dokumen yang terbakar dalam peristiwa ini. Saat ini Ditjen Pajak beserta pihak-pihak yang berwenang terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebakaran dan kerusakan yang disebabkan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement