Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara OC Kaligis Adu Mulut dengan Penyidik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Penasihat Hukum OC Kaligis beradu mulut dengan penyidik di tahanan terkait upaya pemeriksaannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Rupanya tadi pukul 15.00 WIB, (penyidik) Christian bersama 7 orang lain datang ke (rumah tahanan) Guntur untuk memaksa Pak OC Kaligis untuk diperiksa sebagai tersangka, kebetulan di sana Pak OC sedang berbicara dengan tim pengacara yang lain dan mereka disuruh keluar, dan Christian mengusir tim penasihat hukum (PH)," kata salah satu pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).

"mereka juga tidak membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OC, dan Pak OC juga keras, terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OC Kaligis dan kemudian dipisahkan, Pak Humphrey kesana lagi dan dihalang-halangi," katanya lagi.

Kaligis sebelumnya sudah dua kali menolak untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga anak buahnya pada Jumat (24/7) dan Selasa (28/7) karena mengaku sakit dan juga karena tidak mau diperiksa sebagai saksi sebab sudah menjadi tersangka.

"Baru saya sampai sana, yang namanya penyidik Christian itu teriak 'Keluar katanya semua penasihat hukum', saya katakan 'Saya penasihat hukum Pak OC Kaligis', dijawab 'Penasihat hukum Pak OC Kaligis gak boleh masuk' lalu saya tanya 'Kenapa saya tidak boleh? Saya mau lihat keadaan klien saya karena saya tahu kondisimya sedang tidak baik'," cerita anggota tim pengacara Kaligis, Humprey Djemat.

Humprey berdalih bahwa dirinya dilindungi undang-undang sehingga diperbolehkan untuk bisa berkonsultasi apa saja dengan kliennya.

"Kita bilang kita akan lapor ke pimpinan KPK mengenai cara-cara penekanan seperti ini. Ini jelas pelanggaran yang ada, pelanggaran HAM juga, bagaimana kalau terjadi sesuatu dengan Pak OC Kaligis? Kalau dia langsung 'stroke', atau terjadi sesuatu yang fatal, siapa yang mau tanggung jawab?" ungkap Humprey.

Humprey pun mengaku sedang membuat surat kepada pimpinan untuk mencari jalan keluar dalam persoalan pemeriksaan OC Kaligis.

"Saya minta jangan pakai cara-cara penekanan, jangan pakai cara-cara yang bisa membuat seseorang menjadi fatal kondisi kesehatannya, kita tidak bisa terima, akhirnya mereka pergi keluar, Pak Johnson masuk, karena kita tidak bisa masuk," jelas Humprey.

Seusai para pengacara keluar, penjaga tahanan mengatakan bahwa penyidik tidak membolehkan OC Kaligis bertemu dengan penasihat hukumnya. "Tentu kami akan ambil langkah-langkah hukum terhadap Christian dan rombongannya yang telah melanggar hukum dan telah intimidasi dan menghalangi kita jalankan tugas kita," tambah Johnson.

KPK sebelumnya sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: