Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPW: Uang Mahar Tetap Langgar KUHP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera mengusut dugaan politik uang atau suap menyuap dengan dalih uang mahar di balik pelaksanaan Pilkada serentak, yang proses pendaftarannya ke KPUD sudah dimulai.

"Bagaimana pun keberadaan uang mahar adalah kejahatan yang melanggar KUHP," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, di Jakarta, Sabtu.

IPW menilai, uang mahar bukanlah biaya politik tapi kejahatan politik yang bernuansa suap menyuap untuk mendapatkan satu posisi yakni sebagai calon kepala daerah dari satu partai politik tertentu.

"Memang tidak semua calon yang ikut terlibat dalam praktik uang mahar. Tapi isu keberadaan uang mahar makin marak dan makin muncul ke permukaan hingga membuat keresahan dan ketidakpercayaan publik pada proses Pilkada," ujarnya.

Bahkan, menurut Neta, sudah muncul berbagai keluhan dari para bakal calon yang akhirnya mereka mundur dari pencalonan karena tidak sanggup membayar uang mahar yang diminta partai politik tertentu.

Untuk membongkar praktek uang mahar ini, Neta mengatakan Polri perlu menurunkan tim Intelkam dan Tipikor Bareskrim Polri. Pihaknya berharap tim Polri ini bisa menangkap dan memproses para pelakunya ke pengadilan agar proses Pilkada Serentak di 2015 ini bisa berjalan bersih, transparan, tidak diwarnai praktek suap menyuap atau politik uang yang dibungkus praktek uang mahar.

"Jika Polri bekerja keras dan memproses para calon kepala daerah yang terlibat praktik uang mahar, budaya baru Pilkada akan tumbuh dan berkembang, revolusi mental kepemimpinan di daerah akan terjadi dan masyarakat bisa benar-benar mendapatkan pemimpin yang bersih, beritegritas, dan bermoral," tegasnya.

"Sehingga harapan masyarakat bahwa Pilkada serentak akan mendapatkan pemimpin yang ideal bisa tercapai. Sebab tugas Polri di Pilkada Serentak tidak sekadar menjaga keamanan, tapi lebih dari itu, Polri harus mampu membongkar dan memproses segala pelanggaran hukum di balik Pilkada serentak, termasuk politik uang dengan praktek uang mahar," pungkasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: