Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengajuan Impor Gula Harus Lampirkan Kontrak Industri

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pengajuan impor gula mentah (raw sugar) harus melampirkan kontrak pembelian gula rafinasi dari industri makanan dan minuman (mamin) olahan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya perembesan gula impor ke pasar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengapresiasi diloloskannya izin impor gula mentah sebanyak 600 ribu ton oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Gula itu nantinya digunakan sebagai bahan baku industri gula rafinasi dalam negeri. Adapun konsumen utama gula rafinasi adalah industri mamin.

Panggah mengatakan, permintaan impor gula tersebut merupakan rekomendasi dari Kemenperin, yang didasarkan pada kebutuhan gula mentah industri gula rafinasi dalam negeri. Impor gula mentah terpaksa dilakukan, karena pasokan domestk tidak memadai. Izin impor itu berlaku selama kuartal III-2015.

“Kami meminta pemberian izin impor gula mentah untuk industri rafinasi tahun ini diperketat untuk mencegah kebocoran ke pasar,” kata Panggah di Jakarta, Senin (27/7).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, pada dasarnya, pebisnis mamin mendukung keluarnya izin impor gula mentah. “Sampai saat ini, stok masih mencukupi dan kami harap impor raw sugar sudah diproses saat ini,” kata Adhi.

Menurut dia, dibutuhkkan waktu 45 hari untuk impor raw sugar setelah izin kuotanya dikeluarkan oleh Kemendag. Kebutuhan gula rafinasi pada Juli hingga September tahun ini diperkirakan mencapai 800 ribu ton. Dia berharap jatah impor Kemendag mampu mencakup kebutuhan tersebut. 

Penasihat Senior Asosiasi Gula Indonesia Adig Suwandi meminta gula impor tidak merembes ke pasar eceran. Pemerintah harus menjamin hal ini untuk mencegah kebangrutan petani tebu dan pabrik gula bangkrut.

“Pengalaman 2014 sebaiknya jadi pelajaran agar harga gula petani tidak lebih rendah dibandingkan biaya pokok produksi,” tutur Adig.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: