Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Dinilai Tak Kompak Hadapi Calon Tunggal

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolau Pira Bunga, SH,M.Hum menilai KPU tidak kompak bahkan cenderung "bermain ganda" menghadapi wacana yang terus bergulir terkait calon tunggal dalam Pilkada serentak se-Indonesia.

Sikap tak kompak petinggi dan anggota dalam lembaga independen itu, menurut mantan pembantu Dekan I Hukum Undana Kupang itu bukan saja menimbulkan ketidakpastian menghadapi diskursus politik itu, tetapi membingungkan masyarakat pemilih di daerah-daerah tersebut akan nasib Pilkada serentak, katanya di Kupang, Minggu (2/8/2015).

Mahasiswa program Doktoral Universitas Airlangga itu menyebut sikap lembaga KPU terkait ide dan usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bagi daerah peserta Pilkada yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon telah dijawab Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.

Husni Kamil Manik berharap pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bagi daerah peserta Pilkada yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon. Dalam hal ini, KPU tidak ingin terlibat dalam pembahasan terkait perppu.

"KPU tidak mengharapkan perppu. Karena Pilkada sudah berjalan, kita gunakan saja undang-undang yang ada," ujar Husni, Jumat (31/7/2015).

Namun di isi lain, Komisi Pemilihan Umum berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal segera dikeluarkan, jika pemerintah ingin menerapkan perppu tersebut.

"Kalau memang Perppu itu mau diterapkan, segeralah dikeluarkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.

Menurut Hadar, idealnya, jika memang jadi diterapkan, Perppu tersebut dilakukan satu minggu setelah penutupan pendaftaran perpanjangan pasangan calon kepala daerah pada Senin (3/8), yaitu Senin (10/8/2015).

Hal ini karena setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, pihak KPU di daerah akan melakukan rapat pleno untuk mengumumkan penundaan pilkada sampai tahun 2017 karena jumlah pendaftar di wilayah itu kurang dari dua pasangan calon.

Publik menurut Pira Bunga, tentunya menghendaki KPU selaku penyelenggara satu kata dalam menghadapi berbagai polemik Perppu terkait daerah dengan pasangan calon tunggal memang menghangat beberapa hari terakhir, sehingga menambah panjang masalah itu berkembang menjadi "bola liar" tanpa wasit.

"Ini (sikap kompak) untuk menolak adanya Perppu) terebut udah sesuai PKPU NOmor 12 Tahun 2015 yang menyatakan jika suatu daerah memiliki kurang dari dua calon akan diberikan perpanjangan pendaftaran, namun jika masih tidak berubah maka pilkada di daerah itu akan ditunda sampai tahun 2017," katanya.

Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan bahwa KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar. Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya, yaitu terkait hal ini pada tahun 2017.

"Mestinya KPU berhenti dan bertahan dengan pendapat yang sudah legal formil itu dan tidak perlu lagi membuka opini dan ruang bagi masuknya berbagai kepetingan dalam Pilkada serentak itu karena hanya akan mengganggu agenda dan tahapan yang telah ditetapkan bersama," kata Dosen Hukum tata Negara dan Administrasi Hukum Fakultas Hukum Undana Kupang itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: