Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Daerah Calon Tunggal Berkurang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa jumlah daerah yang memiliki calon tunggal sampai perpanjangan pendaftaran pilkada serentak hari kedua atau Minggu berkurang menjadi sembilan daerah dari sebelumnya 11 daerah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/8/2015), mengungkapkan bahwa penambahan pendaftar pasangan calon terdapat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dengan masing-masing bertambah satu pasangan calon pemimpin daerah.

Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat bertambah satu pasangan calon yaitu Salman dan Jana Hamdiana yang diusung oleh Partai Golkar. Pasangan calon tersebut akan berkompetisi dengan calon pasangan petahana (imcumbnet) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana yang sebelumnya telah diterima pendaftarannya oleh KPU daerah.

Kemudian, satu pasangan calon dari Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat adalah Daud Indow dan Bob Tobias Retuadan yang diusung oleh gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.

Mereka akan menghadapi pasangan calon sesama anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dan Marinus Mandacan, yang diusung Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan PDI Perjuangan.

Hadar menyebutkan pula bahwa penerimaan pendaftaran terbaru di Kabupaten Pegunungan Arfak terjadi pada Sabtu (1/8/2015), sedangkan untuk pendataran terbaru di Kota Mataram terjadi pada hari ini.

Sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pula bahwa pihak KPU daerah sendirilah yang nanti akan memutuskan penundaan pilkada ke periode berikutnya melalui pleno, pembuatan berita acara dan surat keputusan.

"Hal tersebut sudah jelas tertulis di surat edaran dari KPU Pusat kepada KPU daerah," ujarnya.

Ferry juga menjelaskan mengenai periode lanjutan dari tahapan penyelenggaraan pilkada, yaitu perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon pada 4-7 Agustus 2015 dan penelitian hasil perbaikan pada 8-14 Agustus 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: