Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Barang Modal yang Belum Diproduksi Tak Kena Tarif Bea Masuk

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pada Juli lalu Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menegaskan bahan baku atau barang modal terlebih jika barang tersebut belum ada produksinya di Indonesia tidak akan kena dampak.

"Barang yang sifatnya input, seperti bahan baku atau barang modal, apalagi yang belum diproduksi di Indonesia, itu dinolkan. Itulah harmonisasi tarif," jelas Menkeu seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menkeu mengatakan kebijakan tersebut diambil karena harmonisasi tarif bea masuk sudah waktunya berubah. Barang akhir atau barang yang sifatnya konsumsi dipastikan akan kena tarif baru, termasuk barang nonkonsumsi yang sudah banyak diproduksi di Indonesia, seperti baja.

"Seperti baja dulu kan dinaikkan tarifnya karena sebagian besar sudah diproduksi di Indonesia," tutupnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: