Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Dorong Kalangan Dunia Usaha Investasi di KEK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mendorong kalangan dunia usaha untuk menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menurutnya, pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya, baik untuk pengembangan infrastruktur maupun insentif fiskal, sehingga investasi di KEK menjadi cukup menarik.

"Pemerintah memang berkomitmen untuk mendorong terbentuknya pusat ekonomi baru, melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Sesuai fungsinya, BKPM berupaya untuk mendorong masuknya investasi ke kawasan tersebut. Pemerintah saat ini sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEK yang mengatur insentif fiskal," kata Franky dalam acara halal bi halal jajaran BKPM dengan kalangan dunia usaha di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang KEK mengemuka rencana pemerintah untuk memberikan insentif fiskal kepada investor di KEK dalam bentuk tax holiday, tax allowance, penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan PPn, maupun cukai.

Dirinya berharap pembahasan RPP ini dapat segera selesai tahun ini sehingga investor yang menanamkan modal di KEK dapat segera menikmatinya.

"Fasilitas tax holiday rencananya diberikan kepada bidang usaha yang merupakan fokus masing-masing KEK. Ada wacana bidang usaha ini mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN). Sementara itu, untuk bidang usaha selain industri utama pemerintah akan memberikan fasilitas tax allowance," paparnya.

Ia juga menjelaskan pemerintah akan memperlakukan investasi di KEK secara khusus sehingga mencerminkan statusnya sebagai wilayah ekonomi khusus. Salah satunya adalah tidak diberlakukannya pembatasan aturan impor bahwa barang yang boleh diimpor adalah barang yang belum diproduksi di dalam negeri; sudah diproduksi namun spesifikasi belum memenuhi yang dibutuhkan; dan sudah diproduksi namun jumlahnya belum mencukupi.

Selain itu, BKPM juga akan mendorong adanya integrasi perizinan investasi di wilayah KEK sehingga investor hanya perlu mengurus di kawasan ekonomi tersebut.

"BKPM merencanakan untuk membuat nota kesepahaman dengan gubernur, bupati/walikota yang wilayahnya terdapat KEK untuk dapat mendelegasikan kewenangan perizinan kepada administrator KEK sehingga investor tidak perlu berkeliling ke mana-mana untuk mengurus perizinan," tambahnya.

Saat ini terdapat delapan wilayah KEK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara; KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan; KEK Tanjung Lesung di Banten; KEK Mandalika di NTB; KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur; KEK Palu di Sulawesi Tengah; KEK Bitung di Sulawesi Utara; dan KEK Morotai di Maluku Utara.

Sementara itu, sepanjang lima tahun mendatang pemerintah berencana untuk mengembangkan tujuh belas KEK baru, termasuk sepuluh KEK pariwisata.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: