Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Bakal Temui Presiden Bahas Calon Tunggal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pimpinan DPR RI akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas terkait persoalan calon tunggal yang ada dalam Pilkada serentak.

"Ya secepatnya. Sudah minta Komisi II DPR RI walaupun masih reses tapi kita sudah minta untuk segera membuat suratnya untuk kita teruskan ke presiden," kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya akan membahas soal peraturan pengganti undang-undang (Perppu) sebagai salah satu alternatif dari persoalan calon tunggal.

Novanto menjelaskan saat ini, DPR RI akan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak dengan mendengarkan materi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena persoalan tersebut sangat penting untuk dibahas. "Evaluasi itu harus dilakukan secara mendalam dengan melengkapi kesiapan-kesiapan yang dilakukan KPU. Hal itu dilakukan agar DPR RI mengetahui masalah-masalah dalam pelaksanaan Pilkada serentak," ujarnya.

Dia menilai pelaksanaan Pilkada serentak merupakan bentuk perwujudan demokrasi yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut dia, masyarakat yang akan menilai semua permasalahan yang ada di Pilkada.

"Jadi rakyat yang akan menilai dan menentukan semua masalah-masalah kepemimpinan di Pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri telah menyiapkan konsep Perppu untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah.

"Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian, perppu tersebut belum disetujui," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Tjahjo, jika pada akhirnya hanya terdapat dua atau tiga daerah saja yang ditunda pelaksanaan Pilkadanya, kemungkinan besar perppu tidak akan digunakan. Hal itu, menurut dia, karena salah satu syarat dikeluarkannya Perppu adalah keadaan genting yang membutuhkan aturan baru untuk menggantikan undang-undang yang berlaku. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: