Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKDN Bakal Diterapkan bagi Serat Optik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashiruddin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk ponsel dan jaringan bergerak 4G LTE. Aturan serupa nantinya turut diberlakukan untuk pita lebar jaringan tetap.

"Arahnya memang bikin TKDN untuk jaringan tetap yang baru selesai pita lebar bergerak. Itu pun belum selesai sepenuhnya lantaran TKDN aplikasi belum keluar," ungkapnya, belum lama ini.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kewajiban TKDN untuk semua perangkat telekomunikasi pita lebar, baik bergerak (mobile) maupun tetap (fixed).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan aturan TKDN sebesar 30 persen akan menggairahkan sektor usaha teknologi di Indonesia. Dikatakannya, aturan tersebut ikut mendukung ekosistem industri kreatif di tanah air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: