Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Akan Periksa Kembali Dahlan Iskan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan belum akan memanggil kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi karena keterangan Dahlan sebelumnya dinilai sudah cukup terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) 2010.

"(Keterangan Dahlan) sudah cukup," kata juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat PLN berinisial NP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) 2010 tersebut.

"Saudara NP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). NP adalah Direktur Energi Primer (PLN) saat itu," kata Adi.

Menurutnya penetapan status tersangka NP dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus tersebut, NP diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: