Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Berencana Bentuk Program Berbasis Syariah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan pihaknya akan membentuk program pengelolaan jaminan kesehatan nasional berbasis syariah. Hal itu sebagai bentuk respons dari rekomendasi dan putusan ijtima komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan.

Pembentukan itu merupakan hasil kesepakatan pertemuan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), MUI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, pertemuan itu juga menyepakati untuk membentuk tim bersama yang akan membahas putusan dan rekomendasi ijtima tersebut dan menegaskan dalam ijtima tersebut tidak ada kosa kata mengharamkan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan pembentukan program syariah sesuai dengan rekomendasi dan putusan MUI di mana program tersebut akan berusaha menghilangkan tiga hal yang disebut MUI sebagai hal yang belum syariah dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan, yakni gharar, maisir, dan riba.

"Program sesuai nilai-nilai syariah kita siap memfasilitasi kalau aturannya siap untuk itu. Dalam program nanti ada yang difasilitasi yang menganut prinsip-prinsip syariah sebagaimana direkomendasikan ijtima," ujar Fachmi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurutnya, dari sisi pelayanan program syariah ini tidak akan jauh berbeda dengan yang konvensional. Perbedaannya hanya ada akad yang menyatakan dan penempatan dananya.

"Dari sisi pelayanan tidak dibedakan. Ini dari sisi bagaimana menghilangkan tiga unsur tadi, kita sudah ketemu formula, tapi akan diperdalam. Jika nanti calon peserta akan ikut program syariah maka ia mengisi formulir terdapat akad sesuai syariah dan penempatan dananya juga di lembaga keuangan syariah," papar dia.

Namun, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan program berbasis syariah ini akan terbentuk. Pasalnya, bisa saja pembentukan program syariah ini berbenturan dengan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), atau UU BPJS sendiri.

"Prinsipnya sederhana, kalau kemudian upaya-upaya kita memfasilitasi JKN ini cukup dengan peraturan BPJS Kesehatan itu akan cepat, tapi kalau terbentur PP atau perpres akan lebih panjang. Mudah-mudahan besok kami akan rapatkan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: