Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Itu Kemunduran

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai usulan pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dinilai merupakan sebuah langkah mundur. Dia berpendapat pasal penghinaan presiden itu sudah pernah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

"Karena dinilai tak jelas batasannya dan justru malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan keputusan MK sendiri adalah final dan mengikat," kata Fadli dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Politisi Gerindra itu mengatakan bahwa jika Presiden Jokowi mengusulkan lagi pasal penghinaan presiden maka sama saja Jokowi membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK.

"Presiden harus taati keputusan MK. Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" imbuhnya.

Sebelumnya, Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini RUU KUHP-KUHAP masih dibahas bersama antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: