Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ingin Kriminalisasi Rakyat Sendiri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa dimasukkannya kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP merupakan kemunduran bagi demokrasi. Dia khawatir jika pasal ini disetujui akan mengembalikan kondisi Indonesia seperti di era orde baru.

"Pasal ini akan mengembalikan posisi Indonesia seperti ketika era orde baru di mana tidak ada kebebasan berbicara dan tidak ada demokrasi. Semua yang telah dihasilkan dan diperjuangkan sejak reformasi akan hilang. Reformasi yang berdarah-darah seperti tidak dihargai lagi," kata Margarito ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Pasal penghinaan terhadap presiden juga akan sangat mudah dimanfaatkan oleh presiden untuk mengintimidasi rakyatnya. Menurut Margarito, pasal ini akan melegalkan presiden untuk mengkriminalisasi rakyatnya.

"Dengan pasal ini semua rakyat yang dianggap menghina presiden bisa dipidanakan," tambahnya.

Dia pun mengingatkan Jokowi agar lebih fokus menjalankan tugasnya daripada mengusulkan hal-hal yang justru membuat kemunduran dalam kehidupan demokrasi.

"Kalau Jokowi kerja benar, rakyat hidup sejahtera, hukum ditegakkan, dan semua yang telah dijanjikannya dilaksanakan maka tentunya tidak akan ada kritik. Apalagi sampai ada penghinaan pada presiden. Sekarang ini Jokowi tidak perlu paranoid seolah semua kritik dianggap sebagai penghinaan," tandasnya.

Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap presiden sudah dibatalkan oleh MK ketika dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie pada Desember 2006. Dalam keputusannya MK membatalkan pasal 134, 136, dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden. Mengingat hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin juga menegaskan Komisi III sudah pasti akan menolak usulan pasal penghinaan presiden tersebut karena sudah dibatalkan oleh MK. Menurutnya, apa yang sudah dibatalkan oleh MK tidak boleh dibuat lagi aturan perundangannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: