Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Kaji Kembali Pasal Penghinaan Presiden

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya meminta pemerintah mengkaji kembali wacana pemerintah yang mengusulkan agar pasal penghinaan presiden disahkan kembali dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan Presiden sebaiknya dikaji kembali agar keputusannya baik bagi semua," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Politisi Partai Golkar itu menilai penghinaan kepada presiden memang sejatinya tidak diperbolehkan. Pasalnya, presiden merupakan simbol negara. Namun, dirinya mempersilakan jika ada kritikan terhadap presiden.

"Presiden juga harus dijaga, DPR juga harus dijaga, karena itu simbol-simbol negara. Yang penting itu bagaimana caranya itu menyampaikan dan juga bagaimana memberikan pendapat-pendapatnya. Kalau dikritik itu kan tidak masalah, yang penting konstruktif," imbuhnya.

"Prinsip equality before the law, bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, hendaknya kita hormati. Tapi, perlu diingat inti dari demokrasi adalah saling menghormati. Lembaga negara seperti lembaga kepresidenan maupun DPR adalah simbol negara dan lembaga negara tersebut bekerja sepenuhnya untuk rakyat," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: