Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri: Pilkada Sudah Bermasalah Sejak dalam UU

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pilkada serentak 2015 jika hanya diikuti oleh calon tunggal dinilai tidak akan memberikan solusi.

"Dari awal UU Pilkada lahir dari situasi yang tidak ideal sehingga memerlukan perppu dan perppu itu bukan instrumen yang ideal," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia menerangkan bahwa meskipun Presiden Jokowi menerbitkan Perppu akan ada tiga masalah besar yang timbul, yakni masalah sebelum pilkada, saat waktu pelaksanaan pilkada, dan setelah pilkada. Dia menambahkan kalau ada usulan perppu yang bertujuan untuk melegalisasi satu pasangan calon maka hal itu justru akan menimbulkan masalah baru, yakni terkait keabsahan.

"Kalau mau bikin perppu jangan dibuat atas dasar keinginan sendiri, tetapi harus dipikirkan secara matang," tegasnya.

Senada dengan Fahri, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan tidak ada signifikansi bagi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu, hanya demi mencari solusi atas calon tunggal di Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Menurutnya, Perppu dikeluarkan jika ada keadaan genting dan memaksa.

"Saat ini tidak ada kondisi yang genting dan memaksa seputar pelaksanaan Pilkada serentak, maka tidak perlu dikeluarkan Perppu" tandas Azis.

Sebelumnya, Partai Demokrat dan Partai Hanura mendesak Pemerintah segera mengeluarkan Perppu yang bisa menjadi dasar hukum agar pilkada yang hanya satu pasangan calon bisa dilaksanakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: