Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Yuddy Minta PNS Netral dalam Pilkada

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pedgawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," katanya menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan mobilisasi pegawai daerah dalam pilkada ketika ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ucap Yuddy.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya dugaan mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) oleh calon petahana selama masa pendaftaran pilkada serentak 2015. Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2015), menyebutkan terdapat pelibatan PNS di dalam proses deklarasi maupun ketika pasangan calon melakukan pendaftaran di KPU daerah.

"Bahkan ada beberapa pejabat tinggi daerah sempat hadir," ucap Nasrullah.

Bawaslu menemukan dan mendapatkan laporan bahwa di sejumlah daerah terjadi mobilisasi PNS dan pemanfaatan SKPD oleh calon petahana.

Sebagai tindak lanjut terhadap penemuan itu, Bawaslu akan mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak secara tegas atau melakukan berbagai langkah penelusuran untuk menegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Terutama menyangkut tentang aparatur sipil negara yang beberapa waktu lalu sudah disahkan, kami minta ada penegakan hukum sebagai langkah nyata terhadap kelibatan PNS di dalam proses pendaftaran calon," kata Nasrullah.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri mengungkapkan bahwa di Kabupaten Simalungun ada kasus sekretaris daerah yang terlibat ikut hadir dalam mendaftar calon kepala daerah. "Bawaslu terus sosialisasi, bahwa PNS harus netral dalam pilkada," katanya.

Ketika ditanya mengenai ada tidaknya laporan resmi dari Bawaslu, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya belum menerimanya. "Kalau hanya sekadar pemberitaan dan informasi kami sudah mendengar," ucap dia.

Yuddy meminta pula kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan pengawasan dan informasi secara faktual untuk kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi bagi pelanggar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: