Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolda Metro Beri Sanksi Anggotanya Jika Tidak Laporkan LHKPN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) internal.

"Mungkin dikenakan sanksi disiplin atau tidak diberikan jabatan strategis atau tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Didit Prabowo di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Kapolda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/04/VII/2015 mengenai kewajiban para pejabat melaporkan harta kekayaannya kepada tim pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.

Pejabat Polda Metro Jaya yang wajib melaporkan harta kekayaan yakni perwira tinggi setingkat Kapolda dan Wakapolda, perwira menengah setingkat pejabat utama Polda Metro Jaya, Kapolres, Pamen dan PNS setingkat Pamen yang menjabat struktural dan fungsional.

Selanjutnya, perwira pertama yaitu Kapolsek, penyidik, Pama dan PNS setingkat Pama yang menjabat fungsi keuangan. Didit menegaskan pihaknya bertugas sebagai pengawas untuk melaksanakan perintah surat edaran mengenai LHKPN di internal Polda Metro Jaya tersebut.

Didit mengungkapkan setiap anggota Polda Metro Jaya itu wajib mengisi formulir LHKPN paling lambat tiga bulan. Jika pejabat itu tidak mengisi formulir maka diberi surat teguran pertama dengan tenggat waktu 14 hari harus mengisi formulir LHKPN.

"Tenggat waktu 14 hari belum juga isi formulir dikirim teguran kedua," ujar Didit.

Setelah mendapatkan teguran kedua, pejabat Polda Metro Jaya tetap tidak mengisi formulir LHKPN maka menjalani sidang disiplin dengan ancaman sanksi dibebaskan dari jabatan atau ditunda kenaikan pangkat selama periode tertentu. Didit menjelaskan setiap pejabat Polda Metro Jaya dituntut jujur dalam mengisi formulir LHKPN guna mengantisipasi tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang.

Didit menegaskan pejabat kepolisian yang mengisi formulir LHKPN tidak sesuai dengan fakta dapat diselidiki untuk diproses hukum jika ditemukan bukti terlibat korupsi. Lebih lanjut, Didit menambahkan pejabat Polda Metro Jaya yang telah menjabat lebih dari dua tahun wajib mengisi Formulir B LHKPN, sedangkan Formulir A bagi pejabat yang belum pernah melaporkan LHKPN.

Formulir B merupakan lembaran LHKPN untuk memperbaharui harta kekayaan saat terjadi penambahan atau pengurangan. Sementara Formulir A adalah lembaran LHKPN bagi pejabat negara yang belum pernah mengisi laporan harta kekayaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: