Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Elemen Buruh Pelabuhan Bersatu Tolak Perpanjangan Konsesi JICT

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Elemen buruh pelabuhan menyatukan suaranya untuk menolak perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang melanggar Undang-Undang (UU) dan berpotensi merugikan negara.

Adapun beberapa elemen yang bergabung adalah Serikat Pekerja (SP) JICT, Federasi Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (FSBTPI), Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), Komisi Pelaut Indonesia (KPI) dan International Transportworkers Federation (ITF),
 
"Ini adalah konsolidasi elemen buruh pelabuhan dalam melawan kesewenangan penguasa pelabuhan, Pelindo II yang secara sepihak menjual murah aset bangsa dan melawan UU dalam proses perpanjangannya," ujar Ketua SP JICT Nova Hakim saat menggelar konferensi pers di Restoran Bebek Bengil, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
 
Sementara itu, koordinatorITF Asia Pasific yang sekaligus Ketua KPI Hanafi Rustandi menambahkan, aksi bersama ini sebagai bentuk solidaritas absolut kepada pekerja JICT yang sedang diintimidasi Direktur Utama Pelindo II RJ Lino karena menyuarakan kebenaran.
 
"Eskalasi gerakan perpanjangan konsesi semakin bergulir dan akan membesar. Kita akan dukung perlawanan ini," ucap Hanafi.
 
Di tempat yang sama, Ketua FSBTPI Ilhamsyah mengatakan, kebebasan berserikat dan berpendapat serta kebebasan rasa takut menjadi salah satu amanat UUD 1945 dan buruh harus melawan terhadap segala peraturan represif yang berpotensi mengancam pekerja. Menurutnya, sepak terjang RJ Lino telah banyak mengalami masalah mulai dari demo pekerja sampai dengan penyelesaian proyek Kalibaru.
 
"RJ Lino secara inkonstitusional telah melanggar UU nomor 17/ 2008 dalam perpanjangan konsesi dan menjual aset strategis bangsa," imbuhnya.
 
"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan ini harus dikembalikan ke koridor UU dan diupayakan untuk pengelolaan secara mandiri," tambah Nova.
 
Sebagai catatan, pada tahun 1999 JICT memberikan konsesi kepada Hutchison Port Holding (HPH) dengan kepemilikan 51% untuk HPH, 48,9% Pelindo II dan Koperasi Pegawai Maritim 0,1%. Perjanjian ini berlangsung selama 20 tahun yakni dari 1999 hingga 2019 yang dijual seharga USD 243 juta dengan kapasitas volume 1,4 juta TEUS.
 
Namun pada 2014, RJ Lino mengambil keputusan baru dengan memperpanjang konsesi JICT ke HPH dengan skema baru yaitu Pelindo II (51%) dan HPH (49%) tapi dengan nilai penjualan yang lebih murah yakni USD 215 juta. Padahal kapasitas volume JICT telah meningkat dua kali lipat menjadi 2,8 juta TEUS.
 
Menurut hasil verifikasi Financial Research Institute (FRI) bahwa nilai JICT saat ini seharusnya USD 854 juta, sedangkan Deutsch Bank yang menjadi Financial Advisor Pelindo II memberikan penilaian USD 639 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: