Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Gatot: Sebaiknya Kasus Bansos Ditangani KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sesalkan pernyataan KPK yang memutuskan untuk tidak mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatera Utara.

"Justru sebenarnya dalam penyidikan, penyidik mengatakan kepada saya, sebaiknya penanganan kasus Bansos ditangani oleh KPK," kata kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Razman Arief Nasution saat ditemu wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Dia mengatakan KPK juga meminta pihaknya agar menulis surat yang menyatakan pihaknya meminta KPK untuk menangani kasus tersebut. Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraoho, Andri Agam menyebutkan KPK khawatir kasus yang menimpa Gatot diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

"Dalam penyidikan mereka menyampaikan penyataan Bu Evi adalah sebuah penjelasan yang baik, mereka mengatakan bahwa butuh mengamankan Bu Evi, mereka khawatir kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan. Oleh karena itu penyidik mengatakan Bu Evi dan Pak Gatot ditahan di sini," kata Agam.

Johan Budi mengatakan pihaknya ke depan hanya akan berkoordinasi dengan kejaksaan, karena penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos ada di kejaksaan , sehingga pihak kejaksaan yang akan menanganinya.

Menurut Razman, kasus dugaan korupsi bansos itu sudah terjadi sejak masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara 2006--2008 Rudolf Pardede.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara. Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah, dan dana bantuan daerah bawaan 2011--2013 yang diambil alih Kejagung RI dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah ada delapan tersangka hasil dari OTT pada tanggal 9 Juli 2015 di PTUN Medan.

Para tersangka itu terdiri atas penerima suap, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis, anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait dengan perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012--2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara O.C. Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dalam putusannya pada tanggal 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada tanggal 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah O.C. Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5.000 dolar AS di Kantor Tripeni. Belakangan, KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya, diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut, menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan kepada Dermawan Ginting pada tanggal 5 Juli 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: