Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Presiden Tidak Keluarkan Perppu Terkait Calon Tunggal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait adanya 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang masa perpanjangannya telah berakhir Senin (3/8) lalu. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap masalah ini.

Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengatakan, dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan lembaga negara, pihaknya sudah menyampaikan 2 (dua) kesimpulan.

Pertama, kata Husni, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri atau inisiatif sendiri. Yang kedua, lanjut Husni, penting ada Perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain.

Tapi dari diskusi kami, dalam pertemuan konsultasi itu, menurut Husni, tinggal 1 (satu) solusinya, di mana apabila ada dorongan dari luar baik itu peraturan perundang-undangan setingkat UU tentunya, bisa berupa Perppu, atau kebetulan dalam UU 15/2011, kemudian UU 8/2015 ada kewenangan Bawaslu, dimana Bawaslu memiliki 1 (satu) kewenangan yang dapat mengubah 1 (satu) kebijakan yang telah diambil oleh KPU.

"Oleh karenanya, kami menanyakan kepada Bawaslu ketika pertemuan tadi, dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan Presiden, Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi. Dan setelah nanti rekomendasi dikeluarkan baru KPU meresponsnya, melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu. Inilah jalan keluar sementara," kata Husni kepada wartawan di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015) siang.

Mengenai penerbitan Perppu oleh Presiden, Husni Kamil Manik mengatakan, bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: