Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: TIdak Ada Kosa Kata Haram Tentang BPJS Kesehatan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan‎, bukanlah produk haram.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani seusai melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, DJSN, dan MES di kantor OJK, Selasa (4/8/2015).

"Kita dengarkan dulu apa yang disampaikan MUI, isi rekomendasi ijtima' itu apa, dan dari BPJS keshatan menyampaikan pandangan apa, semua bicara, bagaimana menghadapi ini. dasi situ tidak ada kosa kata har‎am pada keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, MUI menyarankan perlu adanya penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk menfasilitasi masyarakat yang memilih program dengan prinsip syariah.

Senada dengan Firdaus, Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarok menjelaskan, ‎dalam keputusan dan rekomendasi Ijtma Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia beberapa waktu lalu, tidak menyimpulkan bahwa jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan haram.

"Memang diteksnya itu penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah, karena mengandung tiga unsur dilarang yaitu gharar, maisir dan riba," ujar Jaih di tempat yang sama.

‎Menurut Jaih, jika ketiga unsur tersebut sudah dihilangkan maka dengan sendirinya jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan menjadi syariah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: