Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tax Holiday' Diperluas Jadi Sembilan Industri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Dalam PMK baru ini cakupan industri pionir diperluas menjadi sembilan industri.

Industri tersebut seperti industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Selain itu, ada juga industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Ada lagi industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi. Khusus industri ini rencana penanaman modalnya diturunkan paling sedikit sebesar Rp 500 miliar untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas tax holiday.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015), mengungkapkan PMK tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan. Pemerintah memberikan fasilitas tax allowance bagi kegiatan pengolahan dan pemurnian. Kebijakan ini diatur dalam PP 18/2015 dan PMK 89/2015.

Menurut Bambang, untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor, pemerintah mengeluarkan kebijakan harmonisasi tarif bea masuk dengan menaikkan tarif bea masuk untuk produk tertentu. Rata-tara tarif bea masuk MFN setelah kenaikan adalah sebesar 8,83% (sebelumnya 7,73%).

Ketentuan pemberian fasilitas tax holiday, pengurangan pajak penghasilan badan yang terutang selama lima sampai dengan 15 tahun. Dengan direksi Menteri Keuangan, dapat diberikan paling lama 20 tahun. Berdasarkan pengurangan pajak penghasilan badan yang diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10%. Untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi yang rencana penanaman modalnya sebesar Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun diberikan pengurangan pajak penghasilan badan maksimal 50%.

Kemudian untuk rencana penanaman modal sebesar Rp 1 triliun atau lebih dapat diberikan pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dan dalam hal permohonan tax holiday ditolak dapat diberikan fasilitas tax allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa hingga saat ini telah ada 11 perusahaan yang berminat terhadap kebijakan tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas dengan status telah diberikan fasilitas tax holiday.

Kemudian PT Indorama Polychem Indonesia dan PT Ogan Komering Ilir Pulp dan Paper Mills sudah diputuskan, tapi belum diterbitkan. Selanjutnya PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia dengan status dalam proses. Kemudian dua perusahaan lagi PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose International dengan status sudah diusulkan tapi belum dibahas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: