Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI: Ke Depan BI Bisa Wajibkan Bank Sampaikan Laporan Data

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad berharap agar UU Bank Indonesia yang baru bisa meningkatkan kualitas pengaturan kelembagaan sistem keuangan nasional yang terintegrasi. Dia menerangkan pasca-dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 kerja kedua lembaga keuangan tersebut bisa berjalan efektif.

Fadel menilai bahwa saat ini masih ada ruang yang berpotensi untuk menghambat koordinasi dalam pengelolaan kebijakan makro dan mikro prudensial dalam dua lembaga tersebut.

"Kebijakan moneter yang menjadi ranah tugas dan kewenangan BI beririsan dengan tugas dan kewenangan OJK dalam mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan hukum yang jelas untuk mengatur koordinasi di bidang pengaturan dan pengawasan bank," kata Fadel kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dia pun berharap agar nantinya BI dan OJK harus berkoordinasi dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tertentu serta melaksakana tugas BI di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.

"BI juga dapat mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan data yang ditentukan BI," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: