Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: Pengajuan Pengurangan PPh Bisa Melalui PTSP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, permohonan fasilitas tax holiday dalam bentuk Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 dapat dilakukan melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Prosesnya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu PTSP," kata Bambang dalam keterangan pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/8/2015) siang.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Bambang Brodjonegoro terkait dengan diterbitkannya PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 4 Agustus 2015 lalu.

Dalam PMK itu disebutkan,  pengurangan Pajak Penghasilan diberikan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terhutang.

Adapun PMK besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan dalam persentase yang sama setiap tahunnya selama jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimuilainya produksi secara komersial.

Namun PMK ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam jangka waktu menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Menurut PMK ini, Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah yang memenuhi kriteria: a. Merupakan Wajib Pajak baru; b. Merupakan Industri Pionir; c. Mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun; d. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan e. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2015.

Adapun Industri Pionir sebagaimana dimaksud adalah: a. Industri logam hulu; b. Industri pengilangan minyak bumi; c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; e. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; f. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; g. Industri transportasi dan kelautan; h. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau i. Industri ekonomi selain yang menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: