Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker: Jangan Khawatir Serbuan dari TKA

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak khawatir mengenai "serbuan" tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia karena pemerintah telah menyusun aturan yang akan menyaring TKA tersebut.

"Masyarakat jangan khawatir karena masih banyak syarat wajib dalam Permenaker 16/2015 yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri," kata Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Penghapusan syarat wajib bisa berbahasa Indonesia bagi TKA sempat dipermasalahkan beberapa pihak yang khawatir akan mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.

Sebelumnya, Menaker mengeluarkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia namun kemudian melakukan revisi menghilangkan syarat tersebut melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2015.

Meski syarat bahasa itu dihapuskan, Hanif mengatakan penggunaan TKA di Indonesia tidak semudah yang dikhawatirkan karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan lain misalnya tidak semua jabatan yang bisa dipenuhi TKA.

Selain itu, adanya syarat penggunaan TKA yang harus disertai dengan penggunaan tenaga kerja lokal juga dinilai sebagai hal positif terhadap penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Saat ini, jumlah TKA masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja dalam negeri sehingga dinilai belum menjadi ancaman.

"Pekerja asing jumlahnya hanya 70 ribu orang. Sedangkan penduduk kita jumlahnya 240 juta orang, angka tenaga kerja kita sekitar 120 juta orang. Kalau dibandingkan itu hanya sekitar 0,1 persen," ujar Hanif.

Dibandingkan dengan beberapa negara lain, Hanif mengaku jumlah TKA di Indonesia tergolong kecil sehingga seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.

"Malaysia yang jumlah penduduknya cuma 27 juta orang, pekerja asingnya 1,2 juta orang. Singapura memiliki tenaga asing hingga 50 persen, begitu juga di Arab Saudi," kata Hanif membandingkan.

Peraturan hanya jabatan level tinggi yang boleh diisi oleh TKA disebut Hanif akan menyaring jumlah TKA di Indonesia.

Jika ada pekerja asing yang menempati level rendah, Hanif menyebut pasti ada pelanggaran dalam pengurusan visa kerja karena hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Kecuali pada beberapa jenis pekerjaan, ada kelonggaran. Misalnya konstruksi, tapi itu juga ada jangka waktunya misalnya enam bulan, tidak bisa diperpanjang," ujarnya.

Aturan pengetatan masuknya TKA ke Indonsia itu dituangkan dalam Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat diantaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA.

Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu dan lain-lain. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah TKA atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang.

Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemnaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: