Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OC Kaligis Sudah Jalani Operasi di RSPAD

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis sudah menjalani operasi yang dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta yaitu untuk menghilangkan sumbatan di otaknya.

"Betul kemarin diobservasi di RSPAD, kemudian tadi pagi dilakukan tindakan operasi untuk membersihkan sumbatan di bagian kepala otaknya," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Majelis hakim pada 27 Agustus 2015 kembali menunda sidang dakwaan OC Kaligis karena Kaligis menyatakan keberatan pembacaan dakwaan tersebut, sebelum ia diperiksa oleh dokter spesialis syaraf bernama dr Terawan di RSPAD Jakarta.

"Itu operasi karena dimasukkan keteter dari bawah dan memang operasi tidak ringan oleh dokter Terawan. Sekarang masih di sana," tambah Humprey.

Namun, Humprey tidak tahu apakah Kaligis akan dirawat inap atau tidak. "Belum tahu, tergantung kondisi Pak OCK setelah operasi, kalau tidak ada masalah bisa balik ke rutan tapi kalau ada problem maka penasihat hukum akan minta dirawat inap di RSPAD," ungkap Humprey.

Atas operasi tersebut, Humprey menegaskan bahwa penyakit OC Kaligis bukanlah berpura-pura. "Sakitnya juga memang nyata, jadi bukan pura-pura atau mau menghindar justru Pak OC khawatir kondisi dia, takutnya dia kena stroke nanti, dia lebih khawatir terkena stroke dari pada proses hukumnya," jelas Humprey.

KPK sesungguhnya juga sudah merujuk Kaligis ke dokter di RSCM di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Jumat (21/8) dengan sejumlah analisis.

"Hari ini kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI. Berdasarkan pemeriksaan penyakit dalam dan kardiologi, OC Kaligis mengalami tekanan darah tinggi, tidak teratur minum obat, diaetes melitus tipe 2, hiperkoagulasi ringan," kata Yudi Kristiana dalam sidang pada Kamis (27/8).

Dari pemeriksaan di bidang psikiatri, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa psikopatologi yang mengganggu fungsi dan urusan pekerjaan sehari-hari, tapi tidak terima perlakuan KPK yang dipersepsikan tidak memberikan haknya untuk memberikan pengobatan keluhan sakit kepala.

Secara kognitif OC Kaligis dinilai mengetahui masalah hukum dan mampu mengupayakan pembedaan terhadap dirinya dengan pertimbangan hal-hal di atas; mampu dan kompeten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana terperiksa di KPK. Majelis menetapkan sidang selanjutnya pada 31 Agustus 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: