Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD Minta RUU Pertanahan Segera Disahkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta, 28/8 - Anggota Komite I DPD, Abdul Azis Khafia menginginkan agar RUU Pertanahan segera disahkan MPR untuk melengkapi dan menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960.

"Kami mengupayakan agar RUU Pertanahan ini segera diselesaikan karena RUU baru dapat mengurangi konflik persoalan tanah negara pada masyarakat," kata Senator asal DKI Jakarta tersebut usai dialog bertajuk "Menyoal Tata Ruang dan Pertanahan di Jakarta" di Kantor Perwakilan DPD RI, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Melalui RUU Pertanahan ini, sambung Azis, masyarakat memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah dengan merujuk pada riwayat tanah sebagai kuncinya.

Senada dengan itu, Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan UU Pertanahan yang lama belum melihat dinamika persoalan ekonomi dan hal-hal berbau kapitalis dari nilai tanah.

"Tanah itu sekarang lebih banyak difungsikan pada nilai ekonomi saja daripada sosial dan kemasyarakatannya sehingga yang tadinya mengedepankan hak rakyat sekarang bergeser ke arah perdata," kata Yayat.

Ia menilai RUU Pertahanan bisa menekankan penyelesaian konflik tanah pada masyarakat akibat nilai tanah yang sekarang berubah fungsi menjadi objek ekonomi.

Lebih lanjut ia menambahkan, Dinas Tata Kota DKI Jakarta dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) bisa lebih transparan dalam melakukan pencatatan pemilik tanah.

Namun dengan adanya RUU Pertanahan ini, kepemilikan tanah dapat ditelusuri dari sejarah dan historis kepemilikan tanah tersebut.

Adanya pengadilan khusus persengketaan tanah juga diharapkan dapat terwujud melalui RUU Pertanahan sehingga konflik persoalan tanah antara masyarakat dan negara atau korporasi bisa selesai lebih cepat dibandingkan di pengadilan umum negara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: