Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar Kubu Agung Prioritaskan Petahana pada Pilkada

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan partainya akan memprioritaskan dukungan kepada 70 pemimpin daerah yang merupakan kader petahana dan telah ditetapkan oleh KPU untuk maju kembali.

"Sebanyak 70 petahana tersebut merupakan kader murni Golkar," katanya di Jakarta, Sabtu (29/8/2015).

Salah satu contoh petahana yang diusung Golkar adalah pasangan calon Rendra Kresna dan H.M. Sanusi di Kabupaten Malang. Pengutamaan dukungan pada kader murni Golkar tersebut didasari kepentingan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019.

"Kami mendahulukan kepentingan partai, artinya mengeyampingkan kepentingan kelompok atau golongan. Partainya harus ikut pilkada," kata Lawrence.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Partai Golkar berpartisipasi di 197 dari total keseluruhan 269 daerah yang melaksanakan pilkada. Sisanya terjadi masalah ketidaksamaan nama yang disusung oleh Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.

Ketika ditanya mengenai keberlangsungan pilkada di Kota Mataram, dia mengatakan pihaknya sedang memprosesnya. "Mataram lagi kita proses," kata Lawrence.

Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salman-Jana Hamdiana telah mendaftar ke KPU Kota Mataram pada Minggu (2/8), dengan mengklaim diusung oleh Partai Golkar.

KPU Kota Mataram menolak pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Kota Mataram, karena tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan pada Pasal 6 PKPU No 9/2015, yang menjelaskan bahwa partai politik tidak boleh mencabut dukungannya dan tidak boleh mencalonkan dua pasangan.

Bawaslu RI kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0214/bawaslu/VIII/2015 pada 12 Agustus 2015 tentang keputusan rapat pleno yang berisi pedoman Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten-Kota dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa.

Dalam hal pencalonan oleh parpol bersengketa ditolak karena tidak dapat menyertakan secara lengkap saat pendaftaran, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten-Kota dapat meminta KPU untuk menerima pasangan calon tersebut.

Verifikasi pasangan calon tersebut dilakukan dengan syarat masing-masing pengurus yang masih bersengketa mendaftarkan pasangan calon yang sama, dan dokumen pendaftaran calon sudah tersedia saat penyelesaian sengketa. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: