Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat, Impor Garam Jangan Lebihi Kebutuhan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya tidak mengharamkan impor, tetapi importir diharapkan tidak mengimpor garam melebihi kebutuhan di dalam negeri karena hal tersebut menyengsarakan petani garam nasional.

"Importir garam agar menyerap hasil garam petani dalam negeri," katanya di Jakarta, Sabtu (29/8/2015).

Menurut Susi, saat ini permasalahan yang ada terkait impor garam adalah tidak adanya transparansi yang jelas antara kuota yang telah diberikan untuk mengimpor dengan jumlah yang sebenarnya diimpor. Hal itu, ujar dia, telah mengakibatkan malapetaka bagi petani garam yang telah bersusah payah memproduksi garam di berbagai daerah serta juga mengakibatkan tidak tumbuhnya industri dalam negeri.

Susi juga merasa heran mengapa importir garam ingin memasukkan garam dari luar negeri, padahal seharusnya hal yang dilakukan adalah menyerap hasil produksi petani dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah segera merampungkan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, dimana beberapa menteri terkait akan melakukan pertemuan untuk melakukan finalisasi dalam waktu dekat.

"Menteri Perdagangan akan bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan, akan segera finalisasi. Kita ingin ketegasan, apa itu garam industri," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Suprih mengatakan, target pada Agustus 2015 adalah menyelesaikan draft peraturan tersebut, dimana pihaknya menginginkan terkait perizinan lebih sederhana dan tidak rumit meskipun ada pilihan yang mewajibkan adanya dua rekomendasi bagi para importir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian.

"Itu nanti akan dibicarakan (terkait adanya dua rekomendasi), bagaimana teknis pelaksanaannya. Kementerian Perdagangan menginginkan sederhana, meskipun misalnya harus ada 10 rekomendasi akan tetapi mudah, tidak masalah," ujarnya.

Pemerintah berencana untuk merevisi aturan impor garam untuk meningkatkan penyerapan garam rakyat di pasar dalam negeri, dimana hingga saat ini regulasi impor garam masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012.

Dalam revisi tersebut ada tiga hal yang akan dipastikan, antara lain adalah definisi dari garam industri itu sendiri, definisi garam dalam negeri, dan terkait dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian untuk tidak memperpanjang rantai perizinan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: