Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

260 Nelayan Asal Myanmar Belum Dipulangkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Ambon - Sebanyak 260 nelayan asal Myanmar yang pernah bekerja pada perusahaan perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru belum dipulangkan ke negara asal mereka dan masih ditampung di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Ambon, Maluku.

"Memang kami bersama Organisasi Migrasi Internasional (IOM) masih melakukan koordinasi dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta, tetapi ratusan nelayan ini belum dipulangkan," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Ambon, Nanang Koesdaryanto di Ambon, Sabtu (29/8/2015).

Para nelayan asing ini sebelumnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada perusahaan perikanan di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru. Mereka ditarik untuk proses pemulangan ke negara asal setelah kasus penjualan manusia terbongkar.

Kemudian pemerintah melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan menerbitkan kebijakan moratorium bidang perikanan untuk melakukan penertiban atas berbagai izin operasional perusahaan perikanan di seluruh Indonesia. Menurut Nanang, sekitar 600 nelayan asing telah dikembalikan ke negara mereka setelah ditarik dari Benjina, Kepulauan Aru dan Kota Tual, namun masih ada 260 orang yang tertampung di PPN Tantui Ambon.

"Sudah sekitar dua bulan mereka berada di PPN Tantui, tetapi rencana pemulangannya belum bisa dipastikan karena Imigrasi bersama IOM masih berkoordinasi dengan Kedutaan Myamnar, kemudian pihak IOM juga sementara menangani proses dokumen perjalanan yang formulirnya harus diisi para nelayan," katanya.

Untuk biaya perjalanan pemulangan 260 nelayan asal Myanmar ini, menurut Nanang, akan ditanggung perusahaan sedangkan biaya hidup selama di penampungan dibantu pihak IOM. Keberadaan nelayan asing di Maluku selama ini juga membuat beberapa dari mereka menikah dengan penduduk pribumi seperti di Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual serta Kota Ambon.

"Untuk sementara kami belum bisa memastikan kapan 260 nelayan Myanmar ini dipulangkan, karena harus menunggu hasil koordinasi dengan pihak kedutaan serta proses pengisian dokumen perjalanan kembali ke negara asal," katanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: